Sebuah rencana asuransi unit-linked adalah jenis asuransi jiwa di mana nilai tunai dari kebijakan bervariasi sesuai dengan nilai aktiva lancar bersih aset investasi yang mendasarinya. Hal ini memungkinkan perlindungan dan fleksibilitas dalam investasi, yang tidak hadir dalam jenis-jenis asuransi jiwa seperti kebijakan seumur hidup. Premi yang dibayarkan digunakan untuk membeli unit pada aset investasi yang dipilih oleh pemegang polis.( http://en.wikipedia.org/wiki/Unit-linked_insurance_plan)
Dari beberapa tahun yang lalu, produk-produk asuransi unit link mulai marak dipasarkan di Indonesia. Unit link adalah sebuah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dengan investasi sekaligus. Pemegang polis unit link bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam paket yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya saving for future atau education insurance.
Seperti halnya asuransi biasa, pemegang polis unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, pemegang polis unit link membayar premi dalam dua bagian: bagian premi perlindungan dan bagian investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan premi bagian investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka pemegang polis unit link memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.
Beberapa perusahaan-perusahaan jasa dalam bidang manajer investasi, biasanya memiliki produk reksadana retail yang ditawarkan. Hal ini yang membuat saya berpikir keuntungan dan kerugian mengikuti layanan asuransi dan reksadana secara terpisah, dari pada mengikuti layanan unit link yang menggabungkan kedua jenis layanan tersebut.
Menjadi pengguna investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, pemegang polis diminta untuk memilih kemana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki resiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.
Jenis Dana Unit Linked di Indonesia (FPSB Modul 3)
1. Dana saham
Dana yang konsentrasi investasinya di saham yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
2. Dana Pendapatan tetap atau Obligasi
Dana yang diinvestasikan dalam obligasi negara,perusahaan, dan bentuk instrumen pendapatan tetap.
3. Dana Tunai
Dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti berbagai betuk deposito bank dan sertifikat bank indonesia.
4. Dana Reksadana
Dana yang diinvestasikan di instrumen reksadana
5. Dana Campuran
Suatu aset yang biasanya terdiri dari proporsi saham yang tinggi dan proporsi pendapatan tetap
Jenis Polis Unit Linked
1. Polis unit linked premi tunggal
Polis ini adalah bentuk polis premi tunggal dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.
2. Polis unit linked premi berkala
Premi yang dibayar secara berkala dalam jangka waktu tetap.
Manfaat Polis Unit Linked
1. Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
Polis unit linked berguna bagi individu yang menginginkan proteksi jiwa sekaligus menginginkan pertumbuhan hasil investasi yang tinggi dari program asuransinya.
2. Likuiditas
Polis unit linked dapat memenuhi kebutuhan pemegang polis yang menginginkan likuiditas tinggi dari program asuransinya.
3. Keahlian dan modal investasi
Pemegang polis unit link dapat mempercayakan dananya kepada ahli investasi perusahaan asuransi serta dapat memanfaatkan kumpulan dananya sehingga potensi akumulasi dana menjadi lebih besar.
Berbeda dengan halnya asuransi jiwa syariah. Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa modern mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko, yang membedakan hanya cara pengelolaannya. Pengelolaan asuransi jiwa modern berupa transfer risiko dari pengguna kepada perusahaan asuransi jiwa sednagkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong yaitu membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa. Selain itu juga ada perbedaan dalam cara pengelolaan unsur tabungan produk asuransi jiwa.
Prinsip Syariah
1. Prinsip Hukum
Hukum Islam mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spritual dan kebaikan soasial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala.
2. Transaksi atau Kontrak
Ide dasar dari hukum Islam berkaitan dengan transaksi yang bersifat etis. Kontrak adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum Islam adalah:
a. Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban itu.
b. Kelayakan pokok masalah yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkann, tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak, serta boleh secara hukum Islam.
c. Persetujuan merupakan inti dari sebuah kontrak.
Kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari: Gharar (faktor ketidakpastiaan dalam kontrak asuransi), Maisir (adanya spekulasi, judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi, Riba (praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar, keuntungan yang moneter tnapa nilai timbangan), Haram ( transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama Islam), Bathil ( transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.
3. Sistem Ekonomi Islam
Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi Islam yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW. Dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang meinginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk asuransi jiwa syariah juga dapat menjadi pilihan bagi yang bukan pemeluk agama Islam yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dengan manfaat yang bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis. (FPSB Modul 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar